UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

-
Sabtu, 30 Mar 2024 04:29 WIB

No Comments

RUU desa

Jakarta, Vibrasi.co–Dengan sahnya RUU Desa menjadi UU, maka jabatan Kepala Desa kini berdurasi 8 tahun. Selain itu, Kepala Desa juga dapat dipilih lagi maksimal dua periode. Ketentuan ini setelah DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV tersebut menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang. 

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Anggota dewan yang hadir serentak menjawab ‘Setuju’. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan atas persetujuan tersebut.

BACA BERITA LAINNYA : Apa yang Harus Dihindari Saat Berkendara Mudik?

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Rapat paripurna DPR kali ini dihadiri sebanyak 303 anggota DPR dari total 575 anggota DPR. Perincian anggota dewan yang hadiri adalah 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :