- Index
Jumat, 29 Mar 2024 05:24 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus korupsi di PT Timah Tbk. Lembaga itu bahkan menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut.
Kejagung juga menahan seluruh tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun itu untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan,” kata Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi melalui siaran pers, Kamis (28/3/2024).
Dari 16 tersangka, dua tersangka terakhir cukup mendapat sorotan publik lantaran memiliki julukan crazy rich, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.
Helena Lim terkenal lantaran sering mengunggah gaya hidupnya yang mewah di media sosial. Termasuk unggahannya saat menggunakan jet pribadi. Helena sering pula mengundang para artis ke rumahnya dan mengunggah gaya hidup mewahnya di akun media sosial.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa Helena merupakan tersangka yang berperan sebagai pengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
Helena bekerja sebagai manager di PT QSE di mana perusahaan tersebut memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR.
Selanjutnya, Harvey Moeis, pria ini merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Meski jarang memamerkan kekayaan di media sosial, namun kehidupan mewah istrinya terendus publik sejak lama. Di kalangan artis, Harvey dikenal sebagai sosok suami yang kaya raya dan royal.
Menurut Kuntadi, Dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berhubungan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sendiri sudah menjadi tersangka terlebih dahulu.
Peran Harvey adalah bekerjasama dengan Riza untuk sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, maka total Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka korupsi di PT Timah.
Berikut 16 daftar tersangka kasus korupsi PT Timah
1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021
2.Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018
3.Alwin Albar (ALW), Direktur operasional PT Timah Tbk.
4.Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
5.MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa
6.Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
7.Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan komisaris CV VIP.
8.Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
9.Tamron alias Aon (TN), ownership CV VIP
10.Achmad Albani (AA), manager operational CV VIP
11.Suparta (SP), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)
12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13.Rosalina (RL), GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Toni Tamsil, pengusaha swasta asal Bangka
15. Helena Lim, Manager PT QSE
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT