Otorita IKN Terbitkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN

-
Kamis, 28 Mar 2024 19:46 WIB

No Comments

IKN Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Jakarta, Vibrasi.co–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terbitkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN sebagai upaya untuk memastikan pembangunan ibu kota negara baru itu berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara peluncuran tersebut, di Jakarta, Selasa (26/3/2024) mengatakan pembangunan IKN sering menerima kritik karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Namun, ia menegaskan pembangunan IKN justru menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mengembalikan hutan tropis Kalimantan. Yakni salah satu strateginya adalah pelindungan dan pengelolaan terhadap keanekaragaman hayati.

“Pembangunan di IKN itu hanya sepertiga atau 25 persen dari total area IKN. Sisanya akan kami bangun kembali sebagai hutan tropis,” ujar Bambang. 

 

Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati menetapkan arah kebijakan, program, dan target untuk melindungi keanekaragaman hayati di IKN selama lima tahun mendatang (2024–2029).

Hal ini mencakup langkah-langkah di antaranya pelestarian habitat, perlindungan spesies, upaya restorasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak dan konservasi pohon.

Dokumen merupakan hasil proses dialog dengan berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, peneliti, lembaga internasional, dan lembaga swadaya masyarakat.

Bambang mengatakan melalui program ini, pada 2030 nanti status keanekaragaman hayati di wilayah IKN dapat semakin meningkat.

OIKN mengidentifikasi tujuh wilayah di IKN dan sekitarnya yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Wilayah tersebut meliputi Bentang Alam Gunung Beratus, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan Teluk Balikpapan. Lalu Hutan Lindung Sungai Wain, Samboja Lestari, Muara Jawa, dan Gunung Parung.

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di IKN, OIKN menargetkan merestorasi 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan lindung. Area hutan hujan tropis yang ada saat ini hanya mencakup sekitar 16 persen dari total 252.000 hektare wilayah IKN.

Untuk itu, OIKN mencatat diperlukan upaya reforestasi setidaknya seluas 120.000 hektare hingga 2045.

Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN menjadi rilis dokumen ketiga Otorita IKN dalam rangka mendukung kampanye global. Yaitu perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG).

Dua dokumen sebelumnya yang terbit adalah Peta Jalan Menuju Kota Nol Emisi Karbon Nusantara di COP28 Dubai, UAE pada Oktober 2023. Dan dokumen pendahuluan Tinjauan Lokal Sukarela (Voluntary Local Review/VLR) bagi IKN untuk SDG.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :