- Index
Kamis, 28 Mar 2024 19:25 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Provinsi DKI Jakarta secara resmi bukan lagi menjadi Ibukota Negara pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024), di Gedung DPR.
Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, DKI Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Meski begitu, Jakarta masih menyandang status khusus yaitu Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
Kekhususan tersebut karena Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Berdasarkan pengertiannya, Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global. Sehingga kota ini tetap memiliki nilai khusus.
Sedangkan pengertian kota global adalah Jakarta masih menjadi kota penyelenggara kegiatan berskala internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata dan lain sebagainya.
Sementara dalam pengambilan keputusan di paripurna, seluruh fraksi DPR menyatakan setuju perubahan ini. Tercatat hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.
Partai ini meminta rapat paripurna menjelaskan terlebih dahulu sifat kekhususan Jakarta sebagai daerah khusus. Selain itu PKS juga memandang pengesahan RUU DKK terburu-buru, padahal tidak ada hal mendesak pengesahan RUU ini.
Meski ada penolakan dari Fraksi PKS, namun mayoritas anggota dewan setuju dengan pengesahan ini, sehingga secara resmi DKI Jakarta tidak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota.
Posted in Index, Megapolitan