- Index
Minggu, 24 Mar 2024 05:13 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Gugatan berisi penolakan hasil pemilu yang menyatakan suara PPP tidak melewati ambang batas parlemen 4%.
Gugatan didaftarkan pada pukul 20.00 WIB ke Kantor MK, Jakarta, oleh Tim Kuasa Hukum DPP PPP. Tampak ikut mendaftarkan adalah Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi.
Awiek, sapaan akrab Ahmad Baidowi menyebut, pokok gugatan terkait suara PPP yang hanya 3,87 persen dalam penghitungan rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan, sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen. Artinya di bawah ambang batas,” kata Awiek kepada Vibrasi.co melalui pesan WA.
BACA JUGA : PPP Akan Mengajukan Gugatan ke MK Sore Ini
Awiek mengungkapkan, suara PPP hilang di sekitar 30 dapil, salah satunya di Dapil Papua Pegunungan.
Bahkan, ada calon anggota legislatif (caleg) PPP dari Papua Pegunungan yang ikut hadir membawa bukti C Hasil yang menunjukkan jumlah suaranya lebih dari 5.000, tapi tak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat nasional yang hanya sekitar 200 suara.
Awiek mengakui suara PPP yang hilang memang tidak banyak sekitar 4 ribuan suara di setiap dapil. Akan tetapi jumlahnya sampai 30 dapil.
“Sehingga totalnya lebih dari 200 ribu. Nah itu yang terlacak,” jelasnya.
Hitungan interna PPP sendiri, suara partai berlambang Ka’bah tersebut mencapai 6 juta suara, sehingga di atas ambang batas parlemen 4%.
Awiek juga yakin akan memenangkan gugatan ini karena pihaknya memiliki bukti yang valid dan kuat.
Sebelumnya hasil rekapitulasi KPU menyatakan PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87%. Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan