- Index
Rabu, 20 Mar 2024 21:23 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pasangan calon (paslon) peserta pemilu 2024 yang tidak menyetujui hasil rekapitulasi nasional dapat mendaftarkan gugatan ke MK dalam batas waktu 3 hari setelah pengumuman pemenang pemilu.
Sesuai Undang-Undang Pemilu, bagi pasangan calon yang kalah dapat menggugat hasil pilpres. Tentu saja gugatan tersebut harus disertai bukti yang cukup.
“Untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) legislatif, MK akan menerima perkara dalam tenggat waktu 3×24 jam setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara dalam perkara PHPU presiden-wakil presiden, MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggang waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional,” demikian bunyi keterangan situs resmi MK, Rabu (20/4/2024).
Saat ini KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dari 38 provinsi. Rapat pleno yang berlangsung selama 21 hari tersebut, selesai malam ini, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA : Link Suaran Langsung Rapat Pleno Terakhir KPU
Berdasarkan rekapitulasi nasional, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024
Data rekapitulasi menyebutkan, Prabowo-Gibran meraup total 96.303.691 suara. Selanjutnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.041.508.
Dari segi sebaran wilayah, Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Mereka juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri.
Dua provinsi lainnya yakni Sumatera Barat dan Aceh, dimenangkan pasangan Anies-Muhaimin. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu provinsi pun.