- Risalah
Jumat, 15 Mar 2024 05:21 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. menetapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampaii Rp 55 ribu per individu. Mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Keputusan tersebut, kata Kiai Noor, mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
BACA JUGA : BSI Salurkan Zakat Rp 222 Miliar Melalui Baznas RI
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan. Serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, apabila umat Muslim mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut, dapat menyesuaikannya.
Kiai Noor menambahkan, pembayaran sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan sesuai dengan syariat Islam,” katanya.
Posted in Risalah