Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Segini Besarannya

-
Kamis, 14 Mar 2024 16:09 WIB

No Comments

Jokowi apresiasi pembebasan philip

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun anggaran 2024.

PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut diteken, Kamis (14/3/2024), isinya berupa aturan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan ASN atas pengabdian kepada negara. 

Dalam PP tersebut, mereka yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

 

Sumber anggaran pembayaran anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. Besarannya terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen. Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut besarannya THR dan Gaji ke-13 ASN :

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala Rp 26.299.000

– Wakil ketua Rp 24.721.200

– Sekretaris Rp 23.420.250

– Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN

– Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

– Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

– Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru,sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

– Masa kerja 10 tahun

– 20 tahun Rp 4.456.200

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

– Masa kerja 10 tahun

– 20 tahun Rp 5.967.150

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

– Masa kerja 10 tahun

– 20 tahun Rp 6.964.650

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :