- Megapolitan
Senin, 11 Mar 2024 18:59 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Sambut Nyepi dan hari pertama puasa, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada hari ini Senin (11/3/2024) dan besok, Selasa (12/3/2024).
Informasi tersebut disampaikan Dishub DKI melalui akun @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun resmi Dishub DKI tersebut.
Dengan peniadaan ini maka aturan ganjil genap Jakarta pada pekan ini hanya berlangsung tiga hari saja, dimulai pada Rabu (13/3/2024) sampai Jumat (15/3/2024).
Menurut akun tersebut, aturan peniadaan ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, gage akan libur pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Selain itu, ketentuan ini juga sesuai dengan maklumat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Posted in Megapolitan