- Hukum
Kamis, 07 Mar 2024 10:19 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos pabrik produsen underwear, Hanan Supangkat, pada Rabu malam (6/3/2024) di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga Kamis subuh (7/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut informasi, penggeledahan itu terkait pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan pada pukul 21.30 WIB. Sekitar 12 orang penyidik mendatangi rumah Hanan Supangkat dengan tiga mobil dinas KPK.
Mereka membawa sejumlah koper dan alat penghitung uang saat menggeledah rumah generasi keempat pemilik pabrik underwear tersebut.
Saat penyidik menggeledah, tampak petugas kepolisian dan pengamanan KPK berjaga-jaga di luar rumah.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan sekitar delapan jam di rumah itu. Sementara, pemilik rumah Hanan Supangkat tidak diketahui apakah berada di dalam rumah atau tidak.
Sekitar pukul 04.30 WIB, nampak sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper dan sebuah kotak plastik yang mereka masukan ke dalam mobil.
Setelah memastikan semua hasil penggeledahan ke dalam bagasi mobil, para penyidik dan petugas kepolisian yang mengawal penggeledahan tersebut meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Hanan Supangkat sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (1/3/2024). Pemeriksaan ini untuk mendalami peran para saksi dalam kasus SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK memerlukan keterangan Hanan agar kasus yang menyeret SYL dapat segera terungkap dengan jelas.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya,” ujar Ali.
Hanan Supangkat adalah generasi keempat dari PT. Mulia Knitting Factory, sebuah perusahaan produsen pakaian dalam ternama di Indonesia.
KPK sendiri sedang menyelidiki kasus TPPU yang melibatkan SYL. KPK menjerat SYL dengan dua kasus berbeda, yakni pemerasan atau pungli dan kasus TPPU.
Dalam kasus pungli, SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari setoran para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini mulai menjalani sidang perdana pada minggu lalu di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk TPPU, KPK masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Posted in Hukum