- Hukum
Jumat, 01 Mar 2024 17:04 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Samsudin, alias Gus Samsudin yang merupakan pembuat konten viral tentang aliran agama yang membolehkan bertukar pasangan, akhirnya ditangkap Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Penangkapan Gus Samsudin berlangsung tanpa perlawanan. Ia ditangkap di rumahnya di Blitar, Kamis (29/2/2024) sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan alasan melakukan penangkapan karena adanya kekhawatiran Gus Samsudin nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Dirmanto, Kamis (29/2/2024).
Meski ditangkap, Dirmanto menyatakan status Samsudin saat ini masih saksi untuk diminta keterangan soal konten yang viral tersebut.
“Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi,” jelasnya.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
“Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Dirmanto menyampaikan Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan Samsudin sering berubah-ubah.
“Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali [diperiksa], kemudian setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat viral sebuah video yang menggambarkan suasana antara seorang kyai dengan para muridnya. Dalam video itu terekam sang kyai berbicara pada murid-muridnya bahwa boleh bertukar pasangan asal sama-sama suka.
Bahkan dalam salah satu dialognya, sang kyai menyebut akan menjamin para muridnya masuk surga.
Video ini sontak viral, warga net pun heboh dan menganggapnya sebagai sebuah aliran sesat. Setelah beberapa hari viral, ternyata video tersebut merupakan konten buatan Samsudin dan timnya.
Meski hanya konten, Samsudin tetap harus berurusan dengan hukum lantaran video tersebut tergolong penistaan terhadap agama.
Posted in Hukum