- Regional
Jumat, 01 Mar 2024 16:43 WIB
Jakarta, Vibrasi.co-Polres Kediri Kota telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga meninggal seorang santri Bintang Balqis Maulana (14) di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kediri.
Rekontruksi berlangsung secara tertutup di ruang Rupatama Polres Kediri selama dua hari, Kamis (29/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024) dini hari.
“Betul, kami gelar rekontruksi kemarin hingga jumat dini hari,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji kepada Vibrasi.co dalam pesan singkat, Jumat (1/3/2024).
Bramastyo menjelaskan, dalam rekontruksi tersebut ke empat tersangka memperagakan 55 adegan.
Dari hasil rekontruksi Brasmatyo menyimpulkan bahwa informasi dalam rekontruksi masih sama dengan keterangan pelaku.
BACA JUGA : Dianiaya Senior, Seorang Santri Dipulangkan Dengan Kondisi Tewas
“Sampai saat ini masih sesuai dengan apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Bramastyo.
Dalam rekonstruksi tersebut, imbuh Kapolres, semua tersangka memiliki peran masing-masing. Brasmatyo juga menerangkan bahwa kekerasan atau pengeroyokan berlangsung dengan tangan kosong.
“Sementara ini keterangannya menggunakan tangan kosong. Hal ini juga sesuai keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban,” tambahnya.
Sedangkan berdasarkan laporan pihak rumah sakit memeriksa almarhum Bintang, penyebab kematian adalah banyaknya luka di bagian tubuh atas.
Soal motif, Brasmatyo juga mengungkapkan berawal dari salah paham dan rasa kesal antara senior dan yunior dalam lingkup asrama di ponpes.
Sebelumnya pada Kamis malam (29/2/2024) pengacara tersangka Very Achmad menyampaikan, motif para pelaku adalah salah paham yang meyulut emosi sesaat dari para pelaku. Akibat emosi sesaat tersebut para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga tewas.
Meski begitu, Very menampik terjadi penyiksaan terus menerus terhadap korban, seperti adanya sundutan rokok.
“Yang kita harapkan, karena ini menyangkut keluarga, yang tidak boleh juga ada opini di luar, karena kita tetap memakai asas praduga tak bersalah. Karena memang, 28 adegan itu, tidak ada satupun, sebagaimana opini di luar tentang sundutan rokok, karena tidak ada sama sekali,” ujar Very.
Atas nama kuasa PPTQ Al-Hanifiyyah, Very menyampaikan berduka cita, bersedih dan prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Jangan sampai keluarga ini pecah karena kesalahpahaman. Bahwa mereka ini adalah satu keluarga yang harmonis. Antara korban dan tersangka,” pinta Very.
Posted in Regional