- News
Jumat, 01 Mar 2024 10:30 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold-PT) 4% pada pemilu 2029 dalam Sidang Pleno MK, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK menilai ketentuan PT sebesar 4% suara sah nasional dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang telah terjamin konstitusi.
Namun, MK juga memutuskan ketentuan tersebut berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“Sementara ketentuan ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024,” demikian bunyi pernyataan MK yang diterima Vibrasi.co, Jumat (1/3/2024).
Keputusan ini menyusul gugatan dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempersoalkan ketentuan PT.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.
Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat ikut serta dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Menurut Saldi, penentuan besaran angka atau persentase PT yang tidak berdasarkan metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu.
“Padahal, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVII/2009, kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,” ujar Saldi.
Posted in News