Usman Hamid : Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Bisa Disalahartikan

-
Rabu, 28 Feb 2024 10:47 WIB

No Comments

Usman Hamid : Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Bisa Disalahartikan

Jakarta, Vibrasi,co–Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menhan Prabowo Subianto, bisa disalahartikan sebagai upaya menutupi masa lalu Prabowo. 

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya Selasa (27/2/2024) mengungkapkan, ada kekhawatiran masyarakat bahwa ini sebagai upaya untuk menutupi jejak kontroversi Prabowo di masa lalu. 

“Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini sebagai impunitas maupun upaya ‘mencuci’ kontroversi masa lalu karier militer Prabowo,” ujarnya.

Usman menyinggung masa lalu Prabowo dalam karir militernya penuh kontroversi. “Baik itu terkait dengan penculikan aktivis, penghilangan paksa aktivis tahun 1998, maupun juga berkaitan dengan kasus-kasus HAM lainnya,” katanya. 
 
Ia juga menilai dengan adanya penganugerahan ini, maka ketiadaan penghukuman justru terpelihara, di mana menurutnya itu tidak boleh terjadi.
 
“Dan saya kira ketiadaan penghukuman atau the absence of punishment tidak boleh terus menerus.  Apalagi ada kesan bahwa pelanggaran HAM masa lalu itu mau dinormalisasikan oleh pemerintahan Jokowi,” tegasnya.
 

Jokowi akan menyematkan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo di sela Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, hari ini Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, juru bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak menulis dalam akun X (Twitter), bahwa pemberian gelar ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini sendiri, kata Dahnil berdasarkan usulan dari Markas Besar TNI.

Selain itu, penyematan juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusi beliau di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :