Penghapusan Pajak Progresif Mendorong Tertib Administrasi Kepemilikan Kendaraan

-
Selasa, 27 Feb 2024 18:35 WIB

No Comments

Penghapusan Pajak Progresif Mendorong Tertib Administrasi Kepemilikan Kendaraan

Jakarta, Vibrasi.co–Wacana penghapusan pajak progresif yang diusulkan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus bergulir. Penghapusan pajak ini bakal memberikan validitas data yang akurat bagi pemilik kendaraan, sehingga secara administrasi lebih tertib.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan hal tersebut kepada Vibrasi.co saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

“Selama ini yang terjadi, saat masyarakat membeli mobil kedua justru banyak yang memakai nama orang lain untuk menghindari pajak progresif. Artinya ini secara data administrasi tidak akurat, tidak tertib administrasi,” ujar Yusri.

Tertib administrasi ini menurut Yusri akan berpengaruh signifikan, misalnya saat pemberlakuan tilang elektronik. Jika data pemilik kendaraan berbeda dengan pemilik aslinya, menurut Yusri justru akan merepotkan si pemilik kendaraan sendiri.

“Jika yang ditilang kendaraan dengan nama pemilik bukan aslinya, apakah ini justru tidak merepotkan pemiliknya sendiri?” kata Yusri.

Yusri juga menegaskan, dari sisi Polri, wacana penghapusan pajak progresif ini semata untuk kepentingan validitas data agar lebih tertib, bukan hal lain.

Sebab, lanjut Yusri, kebijakan penghapusan pajak progresif ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Kewenangan ini ada di tangan Gubernur, bukan di kami. Kami hanya mengusulkan supaya masyarakat lebih taat bayar pajak,” tegasnya.

 

Menurut Yusri, selama ini ada sebagian masyarakat yang enggan bayar pajak kendaraan karena menunggu pemutihan. Akhirnya mereka menggampangkan pajak kendaraan.

“Pemilik kendaraan enggan bayar pajak, karena nanti setelah menunggak dua atau tiga tahun tinggal menunggu program pemutihan saja,” jelasnya.

Oleh karenanya, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif kendaraan ketimbang melakukan pemutihan denda pajak.

“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid, tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama jelas ya ini yang kita harapkan. Makanya kami Ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” jelas Yusri.

Bukan rahasia lagi, keberadaan pajak progresif kerap menjadi keluhan pemilik kendaraan. Jika mereka ingin membeli kendaraan kedua maka pajaknya cukup tinggi. Akhirnya bukan menaati aturan untuk membayar pajak, banyak yang justru mengakali pajak dengan menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan.

Selain oajak progresif, Korlantas Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas.

“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal. Makanya kami minta pak Gubernur, BBN II nolkan saja. Sebab karena pajak bea baliknya yang mahal, orang malah enggak mau bayar pajak,” lanjut Yusri. 

Sementara terkait BBN kendaraan ke-2 pemerintah pusat telah menghapusnya melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini  sudah berlaku sejak 5 Januari 2022. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :