- News
Jumat, 23 Feb 2024 13:01 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Terdakwa penista agama Panji Gumilang mendapat tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan,” kata jaksa Rama di Pengadilan Negeri Indramayu.
JPU juga meminta majelis hakim agar Panji Gumilang tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan.
Menurut JPU, mantan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
BACA BERITA LAINNYA : Puting Beliung Rancaekek Merupakan Tornado Pertama di Indonesia
Terkait tuntutan JPU, majelis hakim mempersilakan kepada pengacara Panji untuk membuat pembelaan. Sidang pembelaan akan berlangsung pekan depan.
Panji Gumilang mendapat sorotan publik karena pernyataan-pernyataanya mengundang kontroversi. Di antaranya membolehkan sholat dengan imam perempuan, sholat berjamaah bercampur antara lelaki dan perempuan, dan beberapa pernyataan lainnya.
Kasus ini sudah bergulir sejak awal tahun 2023, dan mendapat perhatian masyarakat. Selanjutnya pada Oktober 2023, akhirnya Bareskrim Polri menangkap dan menyeret panji Gumilang ke meja hijau.
Selain kasus penodaan agama, Panji sempat terseret kasus kepemilikan dan sumber dana Pondok Pesantren Al-Zaytun miliknya. Namun dalam kasus ini, ia berhasil lolos.
Sedangkan dalam kasus penodaan agama, perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjeratnya sudah berlangsung sejak 8 November 2023 di PN Indramayu.
Posted in News