- News
Minggu, 11 Feb 2024 13:57 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah soal sudah keluarnya hasil penghitungan suara di luar negeri (exit poll). Sebelumnya, penghitungan exit poll di Australia sempat viral di media sosial pada Sabtu (10/2/2024) atau bersamaan dengan kampanye hari terakhir.
Hasyim menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh keluar setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada awak media Minggu (11/2/2024) pagi, di Kantor KPU, Jakarta.
Hasyim menyebutkan, dalam Pasal 449 ayat 5 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Apalagi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang larangan melakukan kegiatan pemilu di masa tenang sesuai bunyi pasal 449 ayat 2. Hari ini tergolong masa tenang Pemilu.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) (UU Pemilu) merupakan tindak pidana Pemilu,” ujar Hasyim.
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri waktunya berbeda. Sejumlah WNI di beberapa negara memang melakukan Pemilu lebih awal dengan metode pengiriman pos.
Posted in News