Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Kampanye

-
Rabu, 07 Feb 2024 15:04 WIB

No Comments

Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Kampanye

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ia tidak akan ikut kampanye untuk Pilpres 2024. Penegasan ini menyusul kisruh pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dalam kontestasi pilpres 2024. 

Jokowi kembali mengulang pernyataannya. Bahwa ia ketika memberi pernyataan tersebut lantaran wartawan menanyakan soal posisi presiden.

Jokowi mengakui bahwa ia memang menjawab bahwa presiden boleh berkampanye atau memihak karena ada undang-undanganya. Namun bukan berarti ia kemudian mau ikut berkampanye.

“Yang bilang siapa (saya ikut kampanye)? Ini, ini, ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

“Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” sambung Jokowi.

Namun ia juga menegaskan, jika pertanyaannya kemudian apakah ia akan ikut berkampanye, Jokowi menjawab tegas tidak.

“Jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” katanya. 

BACA JUGA : Klarifikasi Presiden Jokowi Soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Pernyataan ini merupakan klarifikasi kedua Jokowi. Sebelumnya, pada 27 Januari 2024 Jokowi sempat meminta agar pernyataannya  soal boleh berkampanye dan memihak,  tidak perlu diinterpretasikan terlalu jauh.

Dalam keterangannya, Jokowi mengungkapkan bahwa ia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye.

“Saya ditanya wartawan, apakah boleh menteri dan presiden ikut dalam kampanye. Saya jawab boleh,” ujar Jokowi.

Namun Jokowi kemudian menjelaskan, bahwa hal itu boleh dalam UU, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

“Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi. 

Selain itu, Jokowi mengatakan, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga ada aturan yang membatasi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Jokowi. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :