- Uncategorized
Senin, 05 Feb 2024 16:41 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah.
“Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Keputusan DKPP menurut Heddy juga tidak mempengaruhi pencalonan capres-cawapres dalam kontestasi pilpres 2024.
“Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” ujarnya.
Alasannya menurut Heddy, sifat pelanggarannya adalah soal etika dalam penyusunan aturan. Seharusnya, KPU mengubah dahulu aturan di Peraturan KPU (PKPU) soal batasa usia capres-cawapres.
Karenanya, Ketua KPU bersama enam anggotanya melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah syarat usia capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.
Tim DKPP menjelaskan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR setelah Putusan MK soal batasan usia keluar.
Tujuannya, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres, bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Namun yang terjadi, KPU baru mengajukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK terbit.
Dalam keterangannya, KPU beralasan keterlambatan permohonan konsultasi ke DPR ini karena DPR sedang memasuki masa reses.
Namun alasan ini ditolak DKPP dan dianggap tidak tepat. Menurut DKPP, meskipun DPR dalam masa reses, KPU tetap dapat mengajukan permohonan konsultasi. Ini sesuai dengan aturan Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Atas dasar hal tersebut, DKPP menilai Ketua KPU bersama enam anggotanya telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat. Dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” demikian bunyi putusan DKPP.
Posted in Uncategorized