- News
Senin, 05 Feb 2024 10:33 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Matalitti menyoroti sikap para dosen dan guru besar di sejumlah kampus di Indonesia yang menyuarakan soal demokrasi.
Menurutnya, persoalan demokrasi dan kepemimpinan bukan terletak pada presiden, namun pada persoalan sistem. Yaitu sistem pemilihan presiden yang bersifat langsung.
“Ini yang tidak disadari oleh para Guru Besar kampus yang menyampaikan pernyataan sikap, karena persoalan sesungguhnya ada di hulu, bukan di hilir. Karena kalau di hilir, tergantung sikap dan mental presiden, bukan sistem,” lanjutnya.
Karenanya LaNyalla meminta Indonesia kembali ke sistem bernegara rumusan pendiri bangsa, agar presiden itu hanya sekedar mandataris dari penjelmaan rakyat.
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, LaNyalla juga mengajukan 5 proposal bernegara.
Proposal ini menurutnya merupakan penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila.
“Jadi kami menawarkan proposal agar kita kembali kepada sistem bernegara yang pendiri bangsa sudah rumuskan,” tuturnya.
Isi proposal tersebut adalah :
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya berisi anggota melalui pemilu, tetapi juga oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya berisi peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang antara DPR bersama Presiden, tidak dominan oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di isi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan penunjukan oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di era orde baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari ormas dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan kontribusi bagi kemajuan ideologi, ekonomi, eosial, budaya, hankam, dan agama di Indonesia.
4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan UU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan UU di DPR.
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah terbentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Posted in News