- News
Kamis, 01 Feb 2024 19:28 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Almas Tsaqibirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Isi gugatan terkait wanprestasi, Almas menganggap Gibran tidak mengucapkan terima kasih sehingga menggugat Gibran sebesar Rp 10 juta.
Menurut informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan Almas masuk pada 29 Januari 2024. Registrasi nomor gugatan adalah 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.
Dalam gugatan, Almas menyebut pihak tergugat tidak pernah beritikad baik mengucapkan terima kasih kepadanya yang telah memenangkan gugatan batasan 40 tahun usia capres-cawapres di MK tempo lalu.
BACA JUGA : UII Juga Terbitkan Petisi Desak Jokowi
Pihak penggugat menilai, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan tergugat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Namun pihak penggugat tidak pernah menerima ucapan terima kasih. Sehingga Gibran sebagai tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi dan dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, Almas juga pernah melayangkan gugatan kepada Gibran. Dalam laman SIPP PN Surakarta, tercatat Almas menggugat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt pada 22 Januari 2024.
Namun gugatan ditolak oleh PN Surakarta, lantaran gugatan bersifat tidak sederhana.
“Dia kan mau mengajukan gugatan sederhana tapi kalau melihat pembuktiannya itu harus tidak seperti acara gugatan sederhana, harus ajukan gugatan biasa karena pembuktiannya termasuk harus lebih komprehensif dan teliti,” ucap Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/0-24).
Karenanya, kata Bambang, Almas kembali mengajukan gugatan., namun kali ini dengan gugatan biasa.
Majelis Hakim PN Surakarta berencana melakukan sidang atas gugatan ini pada 15 Februari mendatang.
Posted in News