- News
Minggu, 28 Jan 2024 14:19 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan mengklarifikasi pernyataannya soal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
Presiden Jokowi meminta pernyataannya tidak perlu perlu diinterpretasikan terlalu jauh.
Dalam keterangan video yang diunggah oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkapkan bahwa ia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye.
“Saya di tanya wartawan, apakah boleh menteri dan presiden ikut dalam kampanye. saya jawab boleh,” ujar Jokowi.
Namun Jokowi kemudian menjelaskan, bahwa hal itu diperbolehkan dalam UU, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga ada aturan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Jokowi sembari menujukkan kertas berisi UU yang membolehkan hal tersebut.
Jokowi lalu meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan bahwa pernyataan terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.
Posted in News