- Internasional
Minggu, 28 Jan 2024 14:08 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka perempuan yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis, (25/1/2024).
Penangkapan ini membongkar sindikat perdagangan orang yang menjadi salah satu masalah serius di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke Turki pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertaha.
Kronologi penangkapan
Trunoyudo menjelaskan, awalnya dua tersangka melakukan perekrutan terhadap PMI untuk dipekerjakan di Turki. Janjinya para PMI bakal bekerja sebagai (ART) di Erbil, Turki dengan gaji sebesar 300 dolar.
Para korban PMI pun setuju. Lalu pelaku membuatkan paspor untuk para korban serta memberi uang saku atau uang fee kepada para korban. Besarannya mulai dari Rp 3 juta-13 juta.
Setelah paspor selesai, pelaku memberangkatkan para korban PMI ke Turki tanpa melalui proses semestinya, yakni medical check up dan tanpa kontrak yang jelas.
Para korban berangkat dari dua bandara, yakni melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Pelaku juga ternyata memberikan visa wisata, bukan visa bekerja.
“Saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub,” ujar Trunoyudo.
Mirisnya, para korban PMI yang berjumlah 26 orang ditempatkan di sebuah kamar di aparmen. Seluruh alat komunikasi milik korban disita.
“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” kata Trunoyudo.
“Di ruangan tersebut mereka dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum,” Sambung Trunoyudo.
Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan. Alasannya, karena masih menunggu visa.
Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan keamanan apartemen. Pihak keamanan apartemen lalu melaporkan ke polisi setempat.
Polisi Turki lalu bergerak ke lokasi dan menggerebek tempat tersebut.
“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” kata Trunoyudo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Posted in Internasional