- Hukum
Jumat, 19 Jan 2024 15:45 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol Afri Budi Cahyanto pada Kamis (18/1/2024).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni HA, HW dan ES. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap fakta sebenarnya yang melibatkan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Sementara itu, terdakwa Letkol ABC didampingi Penasehat Hukum Letkol Kum Dedi S.H., Mayor Kum Dimas S.H., Mayor Chk Riki S.H., Mayor Chk Hasta S.H., Mayor Kum Edi S.H.
Proses sidang terbuka ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi.
Sebelumnya pada Juli 2023, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas) tahun 2021-2023.
Kasus yang diungkap KPK itu menyeret Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan modus penerimaan komisi atas pembelanjaan barang di Basarnas.
Posted in Hukum