- Ekonomi
Kamis, 18 Jan 2024 13:00 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan kenaikan pajak hiburan yang terdapat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), ditunda.
“Saya usul ditunda sampai keputusan final MK dan punya landasan hukum setelah itu liat dulu. Per data saya di Kemenparekraf belum pulih 2024-2025, kita targetkan mencapai sebelum pandemi 2019, kita susun langkahnya secara gradual,” kata Sandi Rabu, (17/1/2024), di Jakarta.
Poin yang menjadi keberatan para pelaku usaha adalah kenaikan batas tarif pajak hiburan menjadi 40-75%. Mereka kemudian berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jalur judicial review.
Selain itu, Sandiaga juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di MK.
Terkait besaran pajaknya, Sandiaga mengaku memiliki referensi pajak hiburan di sejumlah negara. Karenanya, pihak Kemenparekraf juga sedang membuat kajian internal mengenai besaran pajaknya.
Sandiaga juga menjelaskan, pajak hiburan jangan sampai memberatkan dunia usaha. Namun di saat bersamaan juga harus memberikan pemasukan kepada pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan.
“Kita punya referensi misal Singapura 15%, Vietnam Thailand rasa-rasnya ngga terpaut jauh dari maksimum 20%. Makanya nanti Pemda harus menginisiasi semua pihak untuk duduk ngopi bareng,” kata Sandi.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha hiburan sepakat menggugat kenaikan pajak hiburan ke MK.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay mengatakan, PHRI bakal mengajukan judicial review atas ketentuan pajak hiburan terbaru. Menurut Yuno, kenaikan pajak jadi 40-75% akan memberikan efek langsung kepada dunia pariwisata,s ebab bisnis hiburan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari industri pariwisata.
“Kami (akan) melakukan langkah hukum judicial review di MK tentang aturan tersebut. Memang agak terlambat karena ada beberapa daerah sudah menetapkan melalui Perda,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Kemudian, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga akan mengambil langkah serupa. Menurut Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani yang juga pemilik Hotel Sahid, kenaikan pajak hiburan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Padahal usaha-usaha tersebut adalah bagian dari bisnis pariwisata juga,” kata Hatiyadi.
Sementara langkah gugatan sudah dilakukan oleh dua asosiasi pengusaha spa. Yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dan Perkumpulan Asosiasi Terapis SPA Indonesia.
Gugatan mereka telah masuk ke MK pada 3 Januari 2023. Dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta MK melakukan pengujian UU No. 1 Tahun 2022 tentang UU HKPD khususnya aturan tentang PBJT yang memasukkan SPA sebagai object pajak 40%, atau sama dengan industri hiburan seperti klub, karaoke.
Posted in Ekonomi