- Regional
Kamis, 18 Jan 2024 11:50 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Seorang pria di Bengkulu, yang merupakan orangtua dari seorang siswa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Orangtua siswa itu ketapel guru hingga buta. Akibat perbuatannya ia terpaksa mendekam di penjara selama 13 tahun.
Ervan Jaya (45) tidak dapat menahan emosi ketika anaknya ditegur oleh guru di sekolahnya. Padahal anaknya ditegur oleh si guru yang bernama Zaharman, karena ketahuan merokok di sekolah.
Anak itu kemudian mengadu ke Ervan. Entah bagaimana pengaduan si anak, Ervan bukannya bersikap bijak, malah tersulut emosi.
Ia mendatangi sekolah dengan membawa ketapel. Tidak hanya ketapel, Ervan juga membawa badik di balik bajunya.
Di sekolah, Ervan marah-marah dan mencari Zaharman, ia mengatakan kepada satpam sekolah bahwa si Guru Zaharman memukul anaknya. Belakangan Zaharman mengaku tidak memukul anak Ervan, tetapi hanya menegur dan memarahi karena anak itu merokok di halaman belakang sekolah.
Selanjutnya, Satpam sekolah yang berusaha mencegah Ervan masuk ke sekolah, gagal. Lantaran Ervan mengancam dengan badik.
Ervan lalu berhasil masuk ke sekolah dan bertemu Zaharman. Menurut satpam sekolah, Zaharman sudah berusaha menjelaskan duduk perkara kepada Ervan, tetapi Ervan terlanjur tersulut emosi.
Ervan kemudian mengarahkan katapel ke arah Zaharman dan mengenai mata sang guru. Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, pelaku panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.
Zaharman kemudian dilarikan ke RS Ar Bunda Kota Lubuklinggau untuk mendapat perawatan. Akibat perbuatan Ervan, mata kanan Zaharman pun buta. Sedangkan mata kirinya mengalami katarak.
Zaharman bahkan sempat berbulan-bulan tidak dapat melakukan aktivitas karena luka di matanya.
Menurut saksi mata, Ervan juga mengancam membunuh Zaharman dengan pisau. Namun berkali-kali Zaharman berusaha menerangkan kejadian yang menimpa anaknya, Ervan tidak peduli. Sehingga terjadilah peristiwa memilukan tersebut.
BACA BERITA LAINNYA : Seorang Guru Bakar Diri di Wonogiri Hingga Tewas
Peristiwa tragis ini terjadi pada Agustus 2023 di SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Setelah kejadian itu Ervan pun ditangkap polisi dan harus berhadapan dengan meja hijau. Kurang lebih enam bulan lamanya Ervan menjalani persidangan.
Kemarin, Rabu, (17/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memvonis Ervan dengan hukuman penjara 13 tahun.
Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat. Majelis Hakim juga menyebut, perbuatan yang memberatkan, Ervan telah merencanakan kejahatan itu dengan membawa ketapel dan badik.
Hukuman 13 tahun penjara ujar Majelis Hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU yang menuntut Ervan dengan hukuman 13 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim seraya mengetok palu.
Posted in Regional