- Bola & Sports
Kamis, 18 Jan 2024 10:39 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Satgas Antimafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2 yang terjadi pada pertandingan tanggal 6 November 2018. Pelimpahan tahap II setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Ada tiga terngka yang kita sidik, tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap. Penyidikan berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin 16 Januari 2024 prosesnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ungkap Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” sambung Alfis.
Setelah berkas lengkap dan sesuai aturan KUHAP, lanjut Alfis, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam rangka pembuktian di persidangan.
Alfis menjelaskan, Satgas Antimafia Bola Polri kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Sleman. Total, ada tujuh orang tersangka.
Tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, dengan inisial AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit. Mereka berperan sebagai penerima suap dan mengatur skor.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap adalah VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.
“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta dan besok (Kamis) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tutupnya.
Posted in Bola & Sports