- Index
Rabu, 17 Jan 2024 15:07 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Beberapa hari belakangan media sosial viral soal penurunan tayangan iklan videotron Capres nomor Urut 1 Anies Baswedan. Dua videotron yang terletak di Gedung Graha Mandiri, Jakarta Selatan dan di depan Grand Metropolitan Bekasi mendadak diturunkan.
Kabar penurunan tayangan iklan kampanye Anies Baswedan ini pertama kali terungkap di X (twitter) akun @olpproject.
Video yang memperlihatkan antara lain kegiatan Anies Baswedan yang tampil ala oppa-oppa Korea. Terdapat pula tulisan ‘Stan Talent Stan Anies’ tersebut menurut akun tersebut terpaksa tidak tayang dengan alasan ‘di luar kuasa kami’.
“Senang sekali rasanya menerima apresiasi yang sangat positif terhadap project yang kami lakukan. Sayangnya, kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami,” tulis akun tersebut di X pada 14 Januari 2024.
Akun tersebut juga mengatakan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas kejadian tersebut. Mereka turut meminta dukungan dari publik agar dapat memaksimalkan proyek kedepannya.
Cuitan ini kemudian mendapat tanggapan warganet yang menyayangkan hal tersebut. Bahkan sejumlah akun pendukung Capres Anies menuding ada intimidasi di balik peristiwa ini.
Narasi bahwa penurunan videotron sebagai intimidasi dari penguasa akhirnya meluas dan memancing beragam reaksi warganet.
Capres Anies Baswedan juga sempat menanggapi dengan mengatakan, bahwa demokrasi menjamin kebebasan rakyat dalam mengungkapkan dukungan.
“Jadi ketika ada yang mendatangi, mengungkapkan, ‘saya ingin milih calon yang lain’ dihormati. Dan ketika ada masalah videotron untuk mendukung pasangan nomor satu ya dihormati, itu kan bagian dari demokrasi,” kata Anies di Sorong, Selasa (15/1/2024).
Selanjutnya banyak warganet yang juga menyarankan agar Tim Kampanye Anies Baswedan mengadukan persoalan ini ke Bawaslu.
Siapa pemilik Videotron?
Dalam penelusuran Vibrasi.co, iklan dalam videotron tersebut adalah buatan Olppaemi Project. Organisasi ini merupakan wadah atau gabungan para penggemar K-pop di Jakarta.
Olppaemi Project kemudian memasang atau beriklan di videotron tersebut yang pengelolaannya di bawah penguasaan pihak swasta.
Seperti pada umumnya, iklan reklame atau videotron yang berada di pinggir jalan besar biasanya memang dikelola oleh perusahaan periklanan (advertisement agency).
Mereka memiliki hak atau penguasaan suatu titik reklame, biasanya semakin banyak penguasaan titik reklame maka semakin besar pula skala perusahaan periklanan tersebut.
Nama-nama agency yang cukup besar di Jabotabek antara lain, Warna-Warni, Ogilvy, Indonesia Dinamika Media (IDM), Ming LED, PT EYE, dan masih banyak lagi.
Pembuat iklan biasanya menyerahkan materi iklan berbentuk video atau cetakan kepada Agency. Selanjutnya Agency akan memasang atau memutar materi iklan tersebut. Tentu saja dengan kontrak pembayaran dan durasi penayangan tertentu.
Lalu bagaimana dengan pihak pemerintah daerah? Pemerintah daerah merupakan pemilik lahan, sehingga perusahaan periklanan akan membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
Kemudian soal bagaimana dan apa alasan videotron tersebut turun, sampai detik ini pihak Olppaemi Project sebagai pembuat iklan serta yang pertama menginformasikan hal tersebut, belum memberikan alasan pasti.
Pemprov dan Bawaslu buka suara
Menyusul ramainya kasus ini, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko pun angkat bicara. Ia menyebut penurunan iklan videotron Anies bukan ranah Pemprov DKI.
Sebab, videotron tersebut milik swasta, sehingga bukan ranah dari pihaknya untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan.
“Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Sigit menjelaskan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021, pasal 36 dan 37 adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.
Begitupun Pemkot Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengintervensi soal penurunan iklan videotron karena itu ranah swasta.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto kepada wartawan mengatakan, videotron di Grand Mall Bekasi adalah tanggungjawab masing-masing pemasang iklan.
“Enggak ada (intervensi dari pemkot) itu kan, masing-masing saja. Misalnya yang punya panggungnya mau, ya silakan,” kata Hudi, Selasa (16/1/2024).
Senada dengan Pemkot Bekasi, Bawaslu Bekasi juga mengungkapkan pihaknya meminta kepada yang bertanggungjawab dalam pemasangan videotron ini menjelaskan apa permasalahannya.
Namun Bawaslu Bekasi juga akan menelusurinya berdasarkan laporan masyarakat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya tengah mencoba untuk menelusuri penurunan videotron Aniesbubble dari kabar yang beredar.
“Itu kan informasi, nanti kita telusuri. Kalau itu menjadi informasi awal,” ucap Sodikin singkat saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/01/2024).
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga bakal turun tangan menelusuri persoalan ini. Mereka akan memeriksa kebenaran informasi yang bereda.
“Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar? Tiba -tiba pihak ketiganya ‘nggak’, kata pihak ketiganya ‘saya gak bisa masang udah putus kontrak’, ya monggo aja,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).