Kronologi Skandal Pungli di Rutan KPK yang Libatkan Puluhan Pegawai

-
Selasa, 16 Jan 2024 15:01 WIB

No Comments

Kronologi Skandal Pungli di Rutan KPK yang Libatkan Puluhan Pegawai

Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik terkait skandal pungli di rutan KPK. Salah satu di antaranya adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.

Sebanyak 93 pegawai KPK tersebut akan menjalani Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024 mendatang.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, terkait nilai pungli yang terdeteksi oleh Dewas selama perbuatan ilegal itu berlangsung adalah sebesar Rp 6,148 miliar.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

 

Kronologi skandal pungli di Rutan KPK

Skandal ini pertama kali terungkap ke publik pada Juni 2023 silam. Pada saat itu, Albertina Ho mengungkap, berdasarkan hasil pengusutan Dewas KPK, telah terjadi pungli di Rutan KPK dengan nilai pungli mencapai Rp 4 miliar. Sedangkan periode waktu pungli berkisar dari Desember 2021 hingga Maret 2022. 

Setelah temuan ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki skandal ini serta memeriksa kasus-kasus pelanggaran disiplin lainnya yang belum terungkap.

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK sudah merotasi beberapa pegawai rutan yang terlibat dalam pungli.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” ujar Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada saat itu.

Rotasi tersebut kata Ali, agar pegawai bersangkutan siap saat dipanggil penyidik dan tidak menganggu mengganggu sistem kerja KPK. 

Sementara,  anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan para terduga pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah. 

“Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Syamsuddin.

Modus pungli sendiri dengan cara pelaku pungli memberikan uang kepada pegawai rutan KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di dalam tahanan. Praktik ini kemudian terendus oleh Dewas KPK yang selnajutnya melakukan penyelidikan. 

 

Sidang etik

Selanjutnya temuan ini terus mengalami perkembangan di Dewas KPK. Tidak kurang 169 orang pegawai KPK diperiksa Dewas untuk menelusuri skandal ini.

Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.

Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Dengan begitu maka Dewas KPK memutuskan 93 orang pegawai KPK cukup bukti untuk berlanjut ke sidang kode etik.

Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK bakal berlangsung Rabu, 17 Januari 2024 mendatang di Kantor KPK, Jakarta.

Albertina mengatakan,  sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

“Mereka dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021,” kata Albertina.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :