- Regional
Selasa, 16 Jan 2024 15:20 WIB
Boyolali, Vibrasi.co–Polres Boyolali Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 287 di halaman Mapolres Boyolali, Minggu (14/1/2024). Pemusnahan itu berbarengan dengan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan dari Desember 2023 hingga pertengahan Januari 2024. Sedangkan total pemusnahan sejak 2023 adalah sebanyak 1.449 knalpot brong.
“Yang kami musnahkan hari ini knalpot brong hasil sitaan 22 Desember 2023-14 Januari 2024 sebanyak 287 knalpot brong,” tutur Petrus kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendeklarasikan Pemilu 2024 yang damai, sejuk, nyaman, dan tidak mengganggu semua pihak.
“Salah satunya mengampanyekan, mendeklarasikan antiknalpot brong. Kami bersepakat melarang penggunaan knalpot brong melintas di jalan-jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” kata dia.
Deklarasi Jateng Zero Knalpot ini merupakan kerjasama antara kepolisian, TNI, Pemkab Boyolali, pelajar; Kemudian melibatkan juga pengemudi ojek, komunitas pencinta motor, mahasiswa, perwakilan partai politik, serta elemen lainnya.
“Kami siap wujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong,” ucap seluruh peserta apel dalam pernyataan bersama.
Petrus mengajak elemen masyarakat lain dan perwakilan partai politik serta semua warga masyarakat Boyolali untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Petrus menilai knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar. Ia menyampaikan deklarasi tersebut dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Polres Boyolali juga meminta bantuan seluruh unsur pemerintah sampai tingkat RT, bahkan kepolisian di desa untuk mengkampanyekan gerakan ini.
“Baik roda dua atau roda empat jangan menggunakan knalpot yang racing dan menimbulkan kebisingan. Gunakan yang standar,” kata dia.
Ia menyampaikan Polres Boyolali sudah melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Dan sesuai petunjuk dan arahan pimpinan Polri, penindakan kepada pelanggarnya adalah dengan teguran.
“Tentunya yang sangat kami butuhkan adalah peran dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong,” kata dia.
Terkait sepeda motor gede (moge) yang juga memiliki suara knalpot menggelegar, Petrus menjelaskan yang akan ditindak Polres Boyolali adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar.
Posted in Regional