- Index
Sabtu, 13 Jan 2024 16:04 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pengancam Anies Baswedan di medsos Tiktok, akhirnya ditangkap Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Sabtu, (13/1/2024). Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap di Kecamatan Ambulu, Jember,Jatim.
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (13/1/2024).
Terkait pertanyaan apakah pelaku AWK merupakan salah satu pendukung paslon, Sandi belum mengungkapkannya lantaran masih melakukan pendalaman.
“Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang di proses lebih lanjut,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan, pelaku AWK menggunakan akun Tiktok @calonistri71600 dalam pengancaman terhadap Anies.
Pelaku AWK menulis komentar dalam sebuah video tiktok Live yang sedang menyiarkan siaran langsung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar.
“Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?” tulis akun tersebut yang kemudian menuai kecaman warganet.
BACA JUGA : Respons Timnas AMIN dan TKN Soal Pernyataan Kapolri
Komentar ini selanjutnya direkam melalui tangkapan layar dan tersebar viral di media sosial.
Sejumlah petinggi partai pendukung Anies pun bereaksi, mereka meminta polisi segera bertindak sebelum ancaman tersebut menjadi kenyataan.
Tanggapan Anies Baswedan
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan sendiri mengapresiasi tindakan cepat aparat dalam mengamankan pelaku pengancaman penembakan di media sosial (medsos) terhadapnya.
Menurut Anies, langkah sigap dan cepat jajaran Polri dalam memastikan keamanan seluruh warganya itu perlu mendapat apresiasi sebesar-besarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Dengan begitu, pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar Anies dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).
Anies menyebut, pengancaman fisik merupakan tindakan di luar batas demokrasi yang memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat.
Menurut Anies, pengancaman bukanlah bagian dari demokrasi.
“Ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan kepada semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, melainkan untuk seluruh rakyat,” pungkasnya