Alasan PLN Kenakan Biaya Rp 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listrik

-
Jumat, 12 Jan 2024 15:27 WIB

No Comments

Alasan PLN Kenakan Biaya Rp 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listrik

Jakarta, Vibrasi.co–Setelah viral video di media sosial mengenai seorang warga Sidoarjo yang mengeluh harus membayar uang Rp 11 juta kepada PLN untuk memindahkan tiang listrik di tanah miliknya sendiri, PLN akhirnya buka suara. 

Pihak PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menyebutkan, biaya pemindahan tiang listrik Rp 11 juta sudah sesuai perhitungan PLN.

“Dari hasil penghitungan oleh PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512,” katanya Kamis (11/1/2024).

Miftachul menjamin biaya tersebut tidak masuk ke dalam kantung petugas PLN, karena pembayaran saluran pembayaran resmi (PPOB/Online). Atau prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Menurut Miftachul, pemindahan tersebut mengakibatkan padamnya listrik terhadap lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo.

“Sehingga, memerlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam,” jelas Miftachul.

Namun penjelasan ini agak berbeda dengan peristiwa yang terjadi di lapangan. Wanita bernama Khotijah, warga Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, lewat pengacanya, Cak Soleh, mengatakan awalnya pihak PLN justru meminta Rp 16 juta.

 

Padahal tempat tiang listrik itu berdiri  berada di lahan miliknya sendiri.

Setelah pengaduan ini viral di media sosial, pihak PLN Sidoarjo lalu mendatangi rumah Khotijah.

“Yang awalnya minta 16 juta mudun 7 juta ya terus mboknya 5 juta diajak ketemu bukan malah turun 5 juta sekarang kamu dapat surat naik jadi 11.044.512,” ujar Cak Sholeh di akun X @folkshittmedia,  pada 12 Januari 2024.

Cak Sholeh juga mengatakan, biaya sebesar Rp 11 juta itu tidak masuk akal. Apalagi pihak PLN selama ini juga tidak pernah membayar sewa kepada pemilik tanah.

Seharusnya terkait biaya sudah menjadi tanggung jawab pihak PLN.  Apalagi selama ini pihaknya telah menancapkan tiang listrik di tanah milik orang lain.

“Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN risiko PLN sebagai perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orangnya. Maka ketika orang itu ingin menggunakan tanah itu ya tentu tanggung jawabnya dia mindah,” kata Cak Sholeh tegas.

Kejadian pemindahan tiang listrik di lahan milik warga dan justru pemilik lahan yang harus menanggung biaya pemindahannya, bukanlah hal baru.  

Peristiwa ini bahkan berkali-kali terjadi, dan selalu warga pemilik lahan yang jadi korban.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :