Anies Ucapkan Selamat Terhadap Pencapresan Ganjar

-
Sabtu, 22 Apr 2023 11:00 WIB

No Comments

anies2

Jakarta, Vibrasi.co–Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Ganjar Pranowo yang ditetapkan sebagai bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan.

“Selamat saya ucapkan selamat kepada Pak Ganjar, Insyaallah amanat yang diemban, bisa dibawa dengan baik dan semoga ini semua akan membuat demokrasi kita makin matang dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Anies Baswedan usai menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu.

Anies, yang diusung sebagai bakal capres oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS, hingga kini belum mengumumkan siapa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024.

“Kita Lebaran dulu sampai selesai, baru (hari ini) Lebaran, nanti habis Lebaran,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini masyarakat masih merayakan Idul Fitri dan tidak membicarakan politik.

“Gini, berarti habis Lebaran hari ke berapa hari ke berapa? Santai dulu, pokoknya yang penting sekarang ini kita sama-sama merayakan Idul Fitri, karena seluruh masyarakat juga saat ini tidak lagi bicara politik. Masyarakat sekarang sedang membicarakan kehangatan kumpul bersama, saling memaafkan dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan lingkungan,” jelasnya.

Anies melaksanakan salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, bersama istrinya, Feri Farhati, sang ibu, Aliyah Rasyid Baswedan, serta dua anaknya Kaisar Hakam Baswedan dan Ismail Hakim Baswedan. Aliyah Rasyid Baswedan juga sempat memanjatkan doa untuk Anies.

“Ya Allah, ya Robbi, kami sampaikan kepadamu kau tempat satu-satunya. Ya Allah, takdirkan kami yang terbaik, kami tidak tahu yang terbaik, semoga Allah menakdirkan yang terbaik bagi Anies bagi seluruh bangsa Indonesia. Amin,” kata Aliyah Rasyid.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :