Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

-
Sabtu, 22 Apr 2023 11:00 WIB

No Comments

ganjilgenap

Jakarta, Vibrasi.co–Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan peniadaan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

“Oh iya (ganjil-genap ditiadakan) supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah,” kata Heru usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapangan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu, (22/04/2023).

 

Sistem ganjil-genap selama libur Lebaran, kata Heru ditiadakan pada 19-25 April 2023 dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

 

“Sampai 25 atau 26 kalau tidak salah,” ujar Heru.

 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

 

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa (18/4).

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

 

Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :