- Hukum
Rabu, 10 Jan 2024 05:38 WIB
Jakarta, Vibrasi.co--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo.
“Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” katanya di Mabes Polri, Selasa (9/1/2024).
Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
Laporan terhadap Roy Suryo terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 soal penggunaan mikrophone saat debat cawapres beberapa waktu lalu.
“Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS,” ungkapnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
“Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui akun X @KRMTRoySuryo1, menyebarkan berita soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat debat cawapres, Jumat, 22 Desember 2023.
KPU sendiri secara resmi telah membantah tuduhan Roy Suryo dengan menjawab bahwa ketiga mikrofon tersebut sebagai alat cadangan.
Bahkan warganet ramai-ramai mengatakan bahwa cawapres lain juga memakai tiga mikrofon seperti Gibran.
Roy Suryo juga mempersoalkan bagian punggung Gibran yang katanya menyimpan suatu benda untuk membantunya dalam debat cawapres.
Cuitan ini kemudian masuk ke ranah hukum setelah dua orang warga melaporkan Roy Suryo dengan sangkaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Posted in Hukum