Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

-
Selasa, 09 Jan 2024 10:50 WIB

No Comments

Rafael Alun divonis penjara

Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa  kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun,” ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Majelis Hakim juga memvonis mantan Rafael dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Rafael juga wajib membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. Sidang juga memutuskan, uang pengganti tersebut harus tersedia paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat mengganti dengan penjara selama 3 tahun,” katanya.

Menurut Majelis Hakim, Rafael Alun terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

BACA BERITA LAINNYA : AS Larang Terbang Seluruh Pesawat Boeing 737-MAX 9 Buntut Insiden Alaska

 

Selain itu, Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan,” kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut untuk membayar denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Sedangkan tuntutan uang penggantinya lebih kecil, yakni Rp 18,9 miliar.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :