Kemenhub Larang Terbang 3 Pesawat Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air

-
Senin, 08 Jan 2024 20:49 WIB

No Comments

Kemenhub Larang Terbang 3 Pesawat Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air

Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai Lion Air mengudara di Indonesia. Keputusan ini menyusul insiden terlepasnya pintu darurat jenis pesawat tersebut saat terbang di Alaska, Jumat (5/1/2024). .

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai pengguna Boeing 737-9 Max.

“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, dalam pernyataannya, Senin (8/1/2024). 

Sebelumnya, Lion Air menyatakan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik yang diterima pada 7 Januari 2024. Isinya, tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.

Menurut Lion, Boeing 737-9 Max miliknya tidak menggunakan tipe mid exit door plug, tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

“Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II,” kata Kristi.
 

BACA JUGA : AS Larang Terbang Seluruh Pesawat Boeing 737-MAX 9 Buntut Insiden Alaska

 

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.

“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.

“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tutur Kristi.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :