Kejagung Bongkar Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Puluhan Triliun Rupiah!

-
Sabtu, 06 Jan 2024 11:40 WIB

No Comments

kasus korupsi timah

Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar kasus korupsi di PT Timah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Saat ini Kejagung masih menghitung jumlah kerugian negara, namun nilainya melebihi kerugian negara dalam kasus PT Asabri. Kasus PT Asabri sendiri merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Kejagung mengaku mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara dalam kasus PT Timah ini. 

“Di kita, itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari saja,” kata Febrie kepada awak media di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Penyidikan kasus PT Timah

Kejagung mulai menangani kasus PT Timah sejak pertengahan tahun 2023. Kasus ini terkait dengan tata niaga timah yang diduga merugikan negara.

Menurut Kejagung, modus korupsi dalam kasus ini adalah kerja sama pengelolaan lahan tambang PT Timah dengan pihak swasta.

Pihak swasta tersebut memperoleh ijin pengelolaan lahan, dan hasil pengelolaan itu kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Oktober silam.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 12 Oktober 2023. Sejumlah penyidikan pun dilakukan Kejagung mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penggeledahan.

Kejagung sedikitnya telah melakukan dua kali penggeledahan di sembilan tempat di Provinsi Bangka Belitung.

 

BACA BERITA LAINNYA : Berikut Data Korban Tabrakan KA Cicalengka

 

Dalam penggeledahan pertama Kejagung menyita sejumlah dokumen berupa transaksi keuangan termasuk bukti penjualan dan pembeli komoditas timah dari pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) swasta.

Pada penggeledahan kedua, Kejagung menyita barang bukti berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 76,4 miliar,  1,547 juta USD, dan 411.400 dollar Singapura.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, seluruh barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sembilan tempat. Rinciannya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, PT RBT.

Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi. Pada akhir November, Kejagung memeriksa tiga orang saksi yang merupakan petinggi PT Timah. Mereka merupakan kepala divisi di PT Timah yang berada satu level di bawah jajaran direksi perusahaan.

Kemudian akhir Desember kemarin Kejagung juga memeriksa dua orang saksi kunci kasus ini, yaitu Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani dan Hasan Tjie, pimpinan CV Venus Inti Perkasa, perusahaan peleburan dan eksportir timah di Bangka Belitung. 

Sementara di waktu hampir bersamaan, Kejaksaan Tinggi Babel juga sedang menyidik kasus pembangunan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) milik PT Timah Tbk.

Dalam kasus proyek pembangunan yang merugikan negara Rp 29 miliar tersebut Kejati Babel menetapkan dua tersangka, yaitu Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah, dan Ichwan Azwardi Lubis selaku pimpinan proyek.

Ketut Sumedana sempat mengatakan pihaknya membuka kemungkinan adanya keterkaitan kasus pembangunan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) dengan kasus tata niaga timah.

“Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus ini,” pungkas Ketut.

Hingga saat ini Kejagung masih menghitung jumlah kerugian negara yang timbul, serta terus melakukan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :