KKP Respons Pernyataan Anies Soal Stop Ekspor Pasir Laut

-
Kamis, 04 Jan 2024 19:34 WIB

No Comments

KKP Upayakan Solusi Atas Melimpahnya Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI merespons pernyataan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan yang bakal menghentikan ekspor pasir laut jika ia terpilih sebagai Presiden RI pada pilpres 2024.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut justru memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, terutama para nelayan.

Wahyu menduga Anies Baswedan kurang paham terkait aturan ekspor pasir ini. Sebab aturan KKP berbeda dengan aturan sebelumnya. 

“Mungkin beliau belum paham. Kalau yang digagas KKP kan berbeda dengan aturan sebelumnya. Bukan penambangan, tapi pembersihan. Seharusnya kebijakan bagus ini jangan dihentikan,” kata Wahyu kepada Vibrasi.co, di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Di dalam aturan KKP, menurut Wahyu, justru tidak ada penambangan pasir secara sembarangan, akan tetapi pembersihan limbah laut yang mengendap atau sedimentasi dengan cara dan teknologi yang ramah lingkungan.

KKP sendiri telah menghentikan sejumlah praktik penambangan pasir laut di sejumlah wilayah. Di antaranya melarang dan menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau, pada Juni silam.

Alasannya, penambangan pasir laut itu menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun.

Wahyu juga menjelaskan, ada perbedaan mendasar soal tatakelola pasir laut. KKP melakukan tata kelola sedimentasi laut dengan payung hukum PP No.26/2023 yang merujuk UU Kelautan. Sedangkan penambangan pasir laut dengan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) memakai UU Minerba.

Sebelumnya, pemerintah memang menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Sejumlah kalangan mengganggap PP ini membuka kembali pintu ekspor pasir laut yang sudah tidak boleh berdasarkan UU 27 tahun 2007 dengan revisi UU 1 tahun 2014.

 

Namun Wahyu menjelaskan, PP tersebut bukan membuka kembali keran ekspor pasir laut, tetapi justru pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi dan ramah lingkungan.

BACA JUGA : 

Sebelumnya, penambangan pasir laut berlangsung secara sembarangan.  Karenanya, PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur kembali tatakelolanya agar  berjalan dengan benar.

Wahyu menambahkan, meskipun terbuka peluang adanya penambangan pasir, namun PP juga memprioritaskan penambangan untuk kebutuhan domestik bukan ekspor.

“Banyak sekali lokasi reklamasi di seluruh republik yang sangat membutuhkan urugan pasir ini. Dengan pengaturan dan tata kelola secara benar serta proper, maka kelak semua titik reklamasi akan jelas asal usulnya,” tambah Wahyu.  

Tidak hanya itu, PP itu juga mengatur penambangan pasir sendimentasi melalui sejumlah proses yang ketat.

Seluruh titik pengambilan sendimentasi akan melalui penetapan oleh para pakar oseanografi di KKP, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan juga melibatkan perguruan tinggi.

“Mereka yang akan memberikan rekomendasinya titik ordinat mana saja yang boleh dimanfaatkan. Setelah itu Menteri KP akan berikan lampu hijau berupa izin pemanfaatannya. Tanpa persyaratan dan kajian mendalam tersebut, Menteri KP tidak akan mengizinkan,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, pada acara Desak Anies di Banyuwangi pada 28 Desember 2023, Anies Baswedan menyebut menghentikan ekspor pasir laut jika terpilih menjadi Presiden RI.

Menurut Anies,  aktivitas tersebut tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama para nelayan.

“Jadi saya kadang-kadang batin, emangnya kita toko material ya? Sehingga pasirnya itu dipakai ke tetangga sebelah,” kata Anies.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :