- Index
Kamis, 04 Jan 2024 17:27 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Setelah memanggil dan memeriksa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan bahwa Gibran melanggar aturan Car Free Day (CFD), Kamis (4/1/2024).
Menurut kajian Bawaslu Jakpus, Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan Bawaslu, Kamis (4/1/2024).
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menandatangani surat keputusan tersebut pada tanggal 3 Januari 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta yang nantinya akan menyampaikan ke instansi yang berwenang.
Bawaslu serahkan sanksi kepada Pemprov DKI
Terkait sanksi kepada Gibran, Bawaslu Jakpus mengaku bahwa pihaknya tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar peraturan gubernur.
“Perihal sanksi, kita serahkan kepada Pemprov DKI, karena itu ranah Pempro. Jadi sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus Dimas Triyanto kepada awak media, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, ketika kasus ini bergulir, Ketua Bawaslu DKI Rahmat Bagja sempat menjelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi berada di Pemprov DKI. Bawaslu DKI hanya memberikan rekomendasi atas hasil penyelidikan kepada Pemprov DKI.
“Kita merekomendasikan. Dugaan, kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya,” ungkap Bagja, Kamis (28/12/2023).
Apa sanksinya?
Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menegaskan bahwa CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut (Pasal 7 ayat 2).
Dalam penjelasan peraturan tersebut berbunyi, jika ada orang atau partisipan yang melakukan tindakan pelanggaran, maka Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan.
Selanjutnya, jika partisipan masih melakukan pelanggaran pada CFD berikutnya, maka penyelenggara akan memasukan partisipan ke dalam daftar hitam. Alias tidak boleh lagi mengikuti kegiatan CFD.
“Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” demikian bunyi peraturan tersebut.