Bareskrim Mulai Usut Laporan Terhadap Roy Suryo

-
Kamis, 04 Jan 2024 12:49 WIB

No Comments

roy suryo dilaporakn ke bareskrim

Jakarta, Vibrasi.co–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut laporan terhadap Roy Suryo. Politisi Demokrat yang juga pakar telematika itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebar berita bohong soal debat cawapres.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.  Akun tersebut adalah milik Roy Suryo.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

 

BACA JUGA : Kesal Dengan Tuduhan Roy Suryo, Ketua KPU : Memang Dia Tukang Fitnah

 

Sebelumnya, Roy Suryo melalui akun X @KRMTRoySuryo1, menyebarkan berita soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat debat cawapres, Jumat, 22 Desember 2023.

KPU sendiri secara resmi telah membantah tuduhan Roy Suryo dengan menjawab bahwa ketiga mikrofon tersebut sebagai alat cadangan.

Bahkan warganet ramai-ramai mengatakan bahwa cawapres lain juga memakai tiga mikrofon seperti Gibran.

Roy Suryo juga mempersoalkan bagian punggung Gibran yang katanya menyimpan suatu benda untuk membantunya dalam debat cawapres.

Roy Suryo akhirnya dilaporkan ke polisi dengan sangkaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :