Ini Alasan Presiden Pecat Filri Bahuri dari Ketua KPK

-
Senin, 01 Jan 2024 12:31 WIB

No Comments

Wacana tambah kementerian respons Jokowi

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Firli sebelumnya masih berstatus Ketua Non-Aktif KPK, dengan keputusan ini maka Firli dipastikan tidak memiliki sangkut paut lagi dengan KPK. 

Presiden memberhentikan Firli melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tertanggal 28 Desember 2023. Dalam surat pemberhentian tersebut, Presiden Jokowi menyebut tiga pertimbangan di dalam keputusannya. 

Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan Firli tertanggal 22 Desember 2023. Firli sebelumnya memang sudah mengajukan surat pengunduran diri lantaran terseret kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Pengunduran diri Firli tidak lama setelah Polda Metro Jaya mengenakan status tersangka kepada Firli. 

 

Pertimbangan kedua, adalah Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK No: 03 tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023. Dalam sidang etik yang berlangsung pada 27 Desember tersebut Dewas KPK bersepakat menjatuhkan vonis bahwa Firli melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pertimbangan ketiga adalah Pasal 32 UU KPK. Bahwa dengan proses pemberhentian Firli ini membuat posisi Ketua KPK kosong di sisa masa jabatan selama satu tahun.

 

BACA JUGA :Hasil Sidang Etik KPK : Firli Bahuri Wajib Mundur!

Dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti merpakan calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 29. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.

Syarat menjabat Ketua KPK dalam Pasal 29 di antaranya yakni,  Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :