- Index
Kamis, 28 Des 2023 12:26 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Dalam putusan sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/12/2023), terungkap, Mantan Menteri Pertanian Syajrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Pesan tersebut berisi permintaan bantuan SYL kepada Firli usai SYL menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
“Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri, tabe”, demikian bunyi pesan tersebut sebagaimana Anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakannya dalam sidang.
Fakta persidangan juga mengungkapkan, Firli sempat menjawab pesan tersebut, namun kemudian dihapus.
BACA JUGA : Hasil Sidang Etik KPK : Firli Bahuri Wajib Mundur!
Albertina Ho mengatakan, pesan tersebut dari ponsel milik SYL yang telah disita penyidik, sehingga keabsahan percakapan tersebut valid.
“Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syharul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syharul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing,” kata Albertina.
Dengan bukti ini, Albertina melanjutkan, Firli sebagai Ketua KPK telah melanggar kode etik KPK.
Firli secara sah dan meyakinkan telah melakukan komunikasi dengan SYL pihak yang berperkara di KPK.
“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang sedang dalam penangan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri dengan memintanya mengundurkan diri.