Hasil Sidang Etik KPK : Firli Bahuri Wajib Mundur!

-
Kamis, 28 Des 2023 12:06 WIB

No Comments

Hasil sidang etik firli

Jakarta, Vibrasi.co–Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai digelar. Hasil sidang memutuskan bahwa Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri melanggar kode etik KPK dan wajib mengundurkan diri.

“Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku. Yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang dalam penanganan KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan hasil sidang, Rabu (27/12/2023), di Kantor KPK Jakarta.

Selain itu, Tumpak mengatakan, sebagai ketua KPK juga tidak memberi tahu soal komunikasinya dengan Syahril yasin Limpo (SYL) dengan pimpinan KPK yang lain. Ini melanggar etik, ujar Tumpak.

Anggota Dewas juga sepakat bahwa Firli Bahuri tidak memberikan contoh yang baik sebagai Ketua KPK.

“Tidak menunjukkan keteladanan yang sebagaimana dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas,” katanya.

Hal ini membuat Dewas menjatuhkan putusan Firli harus mengungundurkan diri dari jabatan ketua KPK.

“Kedua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

 

Sidang ini merupakan sidang etik yang ke empat kalinya. Selama sidang etik, Firli tidak pernah hadir. Termasuk sidang putusan Dewas KPK kali ini. 

Saat sidang etik berjalan, Firli sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruang Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan, dengan tidak hadirnya Firli, maka Firli melepaskan hak bela diri yang sebetulnya ia miliki.

“Ia melepas hak bela diri yang ia miliki, namun begitu, hasil putusan sidang etik tetap berlaku,” ujar Tumpak.

BACA JUGA: Firli Bahuri Kembali Tidak Penuhi Panggilan Dewas KPK

 

Dewas KPK sebelumnya menyidangkan tiga dugaan pelanggaran Firli. Yaitu dugaan pertemuan dengan SYL mantan Menteri Pertanian yang sedang memiliki kasus di KPK.

Kemduian dugaan ketidakjujuran Firli dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan yang terakhir dugaan menjalankan gaya hidup mewah.  Firli diketahui menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :