Bantu Hijaukan IKN, Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak Hingga 200 Persen!

-
Kamis, 28 Des 2023 05:13 WIB

No Comments

Otorita IKN tambah anggaran

Jakarta, Vibrasi.co–Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota yang hijau. Salah satu upayanya adalah memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang membantu menghijaukan IKN Nusantara.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara virtual, Rabu (27/12/2023).

 

Pungky mengungkapkan, rencana pemberian fasilitas pajak hingga 200 persen tersebut sedang disiapkan.

Ia mengatakan,  tutupan lahan atau hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare.  Karenanya, OIKN membuat kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Dengan rincian, 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, serta 80 ribu hektare lainnya sebagai pertanian, tambang, dan kebun sawit.

BACA JUGA : Otorita IKN Dukung Kualitas Hidup yang Baik untuk Wujudkan Kota Cerdas Berkelanjutan di IKN

Dengan kondisi ini, ujar Pungky, perusahaan yang ikut membantu menghijaukan IKN akan memperoleh pengurangan pajak.

“Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa,” ujar Pungki. 

Soal mekanismenya, Pungki memberi contoh. Jika ada satu perusahaan melakukan rehabilitasi 2 ribu hektar yang menghabiskan uang Rp 100 miliar, maka dengan nilai itu, perusahaan dapat mengklaim sebagai pengurang pajak dua kali lipatnya atau tax deduction.

“Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara,” sambung Pungky.

Selain melalui tak deduction, Pungky menyebut ada dua skema lain yang dapat ditempuh untuk merehabilitasi kawasan hutan IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pungky menyebut OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat bisa menggunakan kas negara.

Kedua, kemitraan. Ia menegaskan OIKN bakal menyediakan lahan bagi para perusahaan yang memang berkewajiban menghijaukan kawasan hutan.

“Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan,” pungkas Pungky.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :