- News
Rabu, 27 Des 2023 09:11 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Mantan Gubernur Papua sekaligus terdakwa kasus suap suap dan gratifikasi Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pada pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Lukas Enembe dirawat di RSPAD sejak Oktober silam. Pengadilan Tinggi memerintahkan Lukas Enembe mendapatkan perawatan medis.
“Sudah sejak Oktober ya. Sejak dibantarkan. Sejak hakim pengadilan tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Menurut Petrus, Mantan Gubernur yang juga salah satu tokoh Partai Demokrat Papua itu, menderita sakit ginjal.
“Sakit ginjal. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Jenazah Dimakamkan di Papua
Selanjutnya Petrus menginformasikan Lukas akan dimakmakan di Papua. Jenazah Lukas akan diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Kamis (28/12/2023) pukul 01.00 WIB, dan diperkirakan tiba di Papua pukul 07.00 WIT.
Setibanya di Papua, kata dia, jenazah Lukas akan mendapatkan penghormatan oleh jajaran pemerintahan di Papua.
Menurut Petrus, Lukas tetaplah mantan gubernur yang memiliki jasa untuk Papua.
“Nanti sampai di sana karena beliau adalah mantan gubernur, sehingga ada acara protokoler,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga akan melakukan dua kali ibadah penghiburan yang dilakukan pada Selasa (26/12) malam, dan hari ini, Rabu (27/12) pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Kasus Berakhir Demi Hukum
KPK sendiri telah menyatakan, dengan meninggalnya Lukas Enembe, maka kasus hukum yang melilitnya berakhir.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun, negara masih memiliki hak menuntut ganti rugi keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Akan tetapi bilamana ada kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa, maka negara dapat menuntut ganti rugi melalui peradilan perdata.
Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” ungkap Tanak.
Posted in News