- News
Selasa, 26 Des 2023 11:19 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Polres Bogor menegaskan, aturan ganjil genap di Puncak yang rencananya terakhir berlaku hari ini, 26 Desember 2023, diperpanjang hingga 29 Desember 2023.
Aturan ini semata-mata untuk menghindari kemacetan parah di puncak yang biasa terjadi saat musim liburan.
“27-29 (Desember 2023) tetap masih ada ganjil genap kami gunakan agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/12/2023).
Tidak hanya ganjil genap (gage) Polres Bogor juga memberlakukan sistem satu arah (one way). Namun sistem ini tergantung situasi di lapangan.
BACA JUGA : Propam Pastikan Polri Netral Dalam Pemilu 2024
Jadi selain penerapan gage, sewaktu-waktu polisi juga dapat langsung memberlakukan one way jika memang kondisi memaksa untuk mengurai kemacetan.
Polres Bogor juga mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggar gage dengan cara memutar balik.
Pantauan di lapangan, penindakan ini sudah berlaku. Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan hari kendaraan dan plat kendaraannya langsung disuruh putar balik.
Menurut Rio, arus kendaraan yang masuk ke puncak hingga Selasa (26/12/2023) masih terkendali. Pihaknya belum dapat memberikan keteragan mendetail soal jumlah kendaraan yang naik ke puncak.
Namun ujarnya, kendaraan naik ke puncak masih terus mengalir, tetapi masih terkendali. Rio mengatakan pihak Polres Bogor telah menugaskan sejumlah petugas di sejumlah titik atau persimpangan jalan untuk mengatur dan memantau arus lalu lintas.
Sedangkan bagi pengendara, silakan memantau arus lalin melalui akun resmi medsos polri yakni @ntmc_polri (Instagram) dan @NTMCLantasPolri (X).
Posted in News