Kapuspen TNI : Mayor Teddy Menjalankan Tugas Ajudan

-
Jumat, 22 Des 2023 14:08 WIB

No Comments

Kapuspen TNI Mayor Teddy

Jakarta, Vibrasi.co–Ramai di media sosial soal keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam acara debat Capres perdana lalu, Kapuspen TNI menegaskan Mayor Teddy sedang menjalankan tugas sebagai Ajudan Menteri Pertahanan RI.

Jabatan Mayor Teddy secara definitif adalah Penyusun Naskah Sub Bagian Administrasi Menteri, bagian dukungan Administrasi dan protokol Menteri, Biro Tata Usaha dan Protokol, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertahanan RI, yang kesehariannya ditugaskan sebagai Ajudan Menhan.

“Kehadiran Mayor Teddy pada saat acara debat tersebut bukan bagian dari tim sukses atau tim kampanye Capres-Cawapres dan tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik. Yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai Ajudan,” ucap Kapuspen.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) disebutkan bahwa Menteri dan beberapa Pejabat Negara yang ikut kontestan Capres/Cawapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. (Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. “Sudah jelas aturannya dan itu legal,” sambungnya.

“Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas  sebagai ajudan, tidak lebih,” tegasnya.  . 

TNI sendiri telah berkomitmen untuk bersikap netral dalam pilpres sesuai dengan UU. TNI sudah melakukan langkah-langkah sosialiasasi netralitas TNI kepada prajurit dan keluarganya melalui jam Komandan, penerbitan perintah Panglima TNI hingga penyuluhan hukum kepada prajurit TNI.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :