- Kriminal
Kamis, 21 Des 2023 21:02 WIB
KPK Jakarta, Vibrasi.co–Bareskrim Polri menyatakan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra lengkap. Berkasnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
“Berkas perkara penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli bidang intelejen.
BACA JUGA : Propam Pastikan Polri Netral Dalam Pemilu 2024
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Dito pada 7 September 2023 di Bali. Kasus berawal dari penggeledahan rumah Dito oleh KPK yang sedang menyelidiki kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan tersebut KPK ternyata menemukan 15 senjata api. KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti senjata tersebut di antaranya sepucuk Glock 17 kaliber 9, sepucuk Revolver S&W kaliber 22. Lalu sepucuk Glock 19 custom kaliber 9, sepucuk senpi AK 101, dan 1 buah pistol kaliber 9.
Kemudian, ada pula senpi jenis Makarov, air soft gun merk Heckler, air soft gun merek Angstadt Arms. Sepucuk air soft gun dengan nomor 5168, sepucuk senapan angin dan 2.178 butir peluru. Selain itu penyidik juga menemukan selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata.
Dari hasil pengembangan, penyidik Bareskrim memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam penyediaan senjata.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, Dito mengaku memiliki hobi menembak sehingga ia mengoleksi senpi. Namun sejumlah senpi ternyata tidak memiliki ijin.
Bareskrim mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Posted in Kriminal