Firli Bahuri Kembali Tidak Penuhi Panggilan Dewas KPK

-
Kamis, 21 Des 2023 15:34 WIB

No Comments

Perlawanan Firli Bahrui Kandas

Jakarta, Vibrasi. co–Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi absen dari Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan Dewas KPK terhadap Firli rencananya berlangsung Kamis (21/12/2023) ini.

Dengan tidak hadirnya Firli maka Dewas KPK belum dapat menggali informasi secara langsung dari yang bersangkutan sehingga Dewas juga belum dapat menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan.

Meski begitu, anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku akan tetap menggelar proses etik terhadap Firli. “Proses etik tidak akan berhenti,” ujar Syamsudin.

Sebelumnya Firli juga tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang juga digelar pada hari ini.  Namun alasan absennya Firli dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan akan menghadiri sidang etik Dewas KPK.

 

BACA JUGA : Ini Dia Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

 

Pada Kamis pagi, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian.

Ian kemudian meminta Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

Sebelumnya, Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka berlangsung pada Rabu (22/22/2023) malam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan,  pasal yang menjerat Firli adalah pemerasan, gratifikasi, dan suap. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aduan SYL bahwa pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.  Ini terkait penanganan permasalahan hukum pada Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.” kata Ade, Rabu (22/11/2023).

 

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :